Pages

Sabtu, 26 November 2011

Inilah Akibatnya jika Iblis Membentangkan Sajadah

Siang menjelang dzuhur. Salah satu Iblis ada di Masjid. Kebetulan hari itu Jum'at, saat berkumpulnya orang. Iblis sudah ada dalam Masjid. Ia tampak begitu khusyuk. Orang mulai berdatangan. Iblis menjelma menjadi ratusan bentuk & masuk dari segala penjuru, lewat jendela, pintu, ventilasi, atau masuk lewat lubang pembuangan air.

Pada setiap orang, Iblis juga masuk lewat telinga, ke dalam syaraf mata, ke dalam urat nadi, lalu menggerakkan denyut jantung setiap para jamaah yang hadir. Iblis juga menempel di setiap sajadah. “ Hai, Blis! “ , panggil Kiai, ketika baru masuk ke Masjid itu. Iblis merasa terusik : “ Kau kerjakan saja tugasmu, Kiai. Tidak perlu kau larang-larang saya. Ini hak saya untuk menganggu setiap orang dalam Masjid ini! “ , jawab Iblis ketus.

“ Ini rumah Tuhan, Blis! Tempat yang suci, Kalau kau mau ganggu, kau bisa diluar nanti! “ , Kiai mencoba mengusir.
“ Kiai, hari ini, adalah hari uji coba sistem baru “ . Kiai tercenung.
“ Saya sedang menerapkan cara baru, untuk menjerat kaummu “ .
“ Dengan apa? “
“ Dengan sajadah! “
“ Apa yang bisa kau lakukan dengan sajadah, Blis? “
“ Pertama, saya akan masuk ke setiap pemilik saham industri sajadah. Mereka akan saya jebak dengan mimpi untung besar. Sehingga, mereka akan tega memeras buruh untuk bekerja dengan upah di bawah UMR, demi keuntungan besar! “
“ Ah, itu kan memang cara lama yang sering kau pakai. Tidak ada yang baru,Blis? “
“ Bukan itu saja Kiai... “
“ Lalu? “
“ Saya juga akan masuk pada setiap desainer sajadah. Saya akan menumbuhkan gagasan, agar para desainer itu membuat sajadah yang lebar-lebar “
“ Untuk apa? “
“ Supaya, saya lebih berpeluang untuk menanamkan rasa egois di setiap kaum yang Kau pimpin, Kiai! Selain itu, Saya akan lebih leluasa, masuk dalam barisan sholat. Dengan sajadah yang lebar maka barisan shaf akan renggang. Dan saya ada dalam kerenganggan itu. Di situ Saya bisa ikut membentangkan sajadah “ .

Dialog Iblis dan Kiai sesaat terputus. Dua orang datang, dan keduanya membentangkan sajadah. Keduanya berdampingan. Salah satunya, memiliki sajadah yang lebar. Sementara, satu lagi, sajadahnya lebih kecil.

Orang yang punya sajadah lebar seenaknya saja membentangkan sajadahnya, tanpa melihat kanan-kirinya. Sementara, orang yang punya sajadah lebih kecil, tidak enak hati jika harus mendesak jamaah lain yang sudah lebih dulu datang. Tanpa berpikir panjang, pemilik sajadah kecil membentangkan saja sajadahnya, sehingga sebagian sajadah yang lebar tertutupi sepertiganya.

Keduanya masih melakukan sholat sunnah.

“ Nah, lihat itu Kiai! “ , Iblis memulai dialog lagi.
“ Yang mana? “
“ Ada dua orang yang sedang sholat sunnah itu. Mereka punya sajadah yang berbeda ukuran. Lihat sekarang, aku akan masuk diantara mereka “ .

Iblis lenyap. Ia sudah masuk ke dalam barisan shaf.

Kiai hanya memperhatikan kedua orang yang sedang melakukan sholat sunah. Kiai akan melihat kebenaran rencana yang dikatakan Iblis sebelumnya. Pemilik sajadah lebar, rukuk. Kemudian sujud. Tetapi, sembari bangun dari sujud, ia membuka sajadahya yang tertumpuk, lalu meletakkan sajadahnya di atas sajadah yang kecil. Hingga sajadah yang kecil kembali berada di bawahnya. Ia kemudian berdiri. Sementara, pemilik sajadah yang lebih kecil, melakukan hal serupa. Ia juga membuka sajadahnya, karena sajadahnya ditumpuk oleh sajadah yang lebar. Itu berjalan sampai akhir sholat.

Bahkan, pada saat sholat wajib juga, kejadian-kejadian itu beberapa kali terihat di beberapa masjid. Orang lebih memilih menjadi di atas, ketimbang menerima di bawah. Di atas sajadah, orang sudah berebut kekuasaan atas lainnya. Siapa yang memiliki sajadah lebar, maka, ia akan meletakkan sajadahnya diatas sajadah yang kecil. Sajadah sudah dijadikan Iblis sebagai pembedaan kelas.

Pemilik sajadah lebar, diindentikan sebagai para pemilik kekayaan, yang setiap saat harus lebih di atas dari pada yang lain. Dan pemilik sajadah kecil, adalah kelas bawah yang setiap saat akan selalu menjadi sub-ordinat dari orang yang berkuasa.

Di atas sajadah, Iblis telah mengajari orang supaya selalu menguasai orang lain. “ Astaghfirullahal adziiiim “ , ujar sang Kiai pelan.

Selasa, 01 November 2011

DPR Akan Berhentikan Anggota yang rusak citra

Kamis, 14 April 2011 | 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ancaman pemberhentian sekarang membayangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti melakukan perbuatan yang dinilai melanggar susila. Soalnya, perbuatan asusila dianggap merusak citra dan martabat anggota DPR dan lembaga DPR."Kalau sifatnya berat, seperti dalam sidang paripurna (kasus Arifinto), dan itu membawa 'heboh' terhadap pencitraan anggota DPR, itu kemungkinan besar ya diberhentikan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, usai acara diskusi di ruang wartawan Gedung DPR, Kamis 14 April 2011.

Menurut Nudirman, sesuai kode etik DPR dan tata beracara Badan Kehormatan, segala perbuatan yang menyebabkan citra dan martabat anggota DPR dipertaruhkan, memang bisa diancam dengan pemberhentian. "Tapi yang jelas itu sekarang itu sudah diatur dalam mekanisme pengambilan keputusan. Jadi kalau masalahnya biasa-biasa saja atau ringan-ringan, maka hanya peringatan lisan atau tertulis," kata pria bertubuh tambun ini.

Untuk anggota DPR yang karena pelanggaran yang dilakukannya harus diberhentikan, maka anggota itu tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Dewan. Namun, hal sebaliknya berlaku jika anggota itu segera mengundurkan diri atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Selama belum di-PAW (pergantian antarwaktu), hak-haknya sebagai anggota Dewan masih bisa diperoleh. Kalau dia mundur, dia (juga) nggak kehilangan hak-haknya. Sebab kita tidak bisa menyidangkan orang yang bukan anggota DPR," ujar dia.

Badan Kehormatan, kata Nudirman, tidak hanya memproses pelanggaran yang bersumber dari pengaduan dari pihak luar DPR. Badan Kehormatan juga memproses anggota Dewan bermasalah, meski tidak diadukan. "Semua yang memproses adalah pleno Badan Kehormatan. Kalau pleno menganggap ini tidak perlu pengaduan, karena ada aturannya, ya kita tanpa pengaduan," katanya.

Sumber  :  http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/04/14/brk,20110414-327549,id.html

Sebuah pengunjuk rasa menuntut hak-hak buruh wanita mengalami keguguran karena kekerasan polisi

21 Oktober 2011
Sebuah pengunjuk rasa menuntut hak-hak buruh wanita mengalami keguguran karena kekerasan polisi


      Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi bahwa Iis Suparti mengalami keguguran saat mengambil bagian dalam protes mogok dan damai pada tanggal 6 Mei 2011 di depan pabrik Garment Mikro PT. Employees. Karyawan pabrik itu memprotes terhadap pelanggaran hak-hak kerja mereka.Polisi Sektor Solokan Jeruk mencoba untuk membubarkan protes damai dengan kekerasan, mengakibatkan keguguran Mrs Suparti itu.
KASUS NARASI:
     PT Micro Garment, sebuah perusahaan yang berlokasi di Solokan Jeruk, Bandung, Jawa Barat telah sering menghadapi tuduhan pelanggaran hak-hak buruh sejak didirikan pada tahun 2004.Pelanggaran yang dilaporkan mencakup pembayaran di bawah upah minimum serta pelanggaran jam kerja, tanggung jawab jaminan sosial, tunjangan dan kompensasi sebagaimana diatur dalam hukum tenaga kerja Indonesia, dan kebebasan berserikat. 
     Protes pada 6 Mei 2011 oleh 149 karyawan hanyalah terbaru dari beberapa protes dan negosiasi diupayakan oleh karyawan pabrik untuk mengamankan hak-hak mereka.Pemogokan dan protes hari yang tidak sesuai dengan hukum.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.Meskipun sifat hukum dan damai protes Namun, kepala polisi sektor Solokan Jeruk, Umar Said, meraih megafon dari Tri Rubiati Sanik, Ketua Eksekutif Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Bersama (Pusat Perjuangan Buruh Gabungan Solidariats-GSPB-, serikat pekerja), dan mengancam untuk menangkap Sanik.Sebagai tanggapan, beberapa karyawan memprotes berusaha mencegah tindakan seperti itu.Mr Berkata kemudian, menyikut iis Suparti, sementara satu komunitas bimbingan polisi (bimaspol) perwira disebut Ayi, mendorongnya, menyebabkan dia jatuh.Ibu Suparti, yang sedang hamil, dibawa ke rumah sakit terdekat, di mana ia mengalami keguguran.
     Aksi protes oleh karyawan pabrik dimulai setelah Agustus, awal 2010 ketika PT Micro Garment dan karyawan mengambil bagian dalam tiga diskusi bipartit tentang keluhan dari para pekerjanya.Akhirnya, pada 12 Agustus 2010, manajemen berjanji akan membayar upah penuh dan biaya lembur sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, yang belum terjadi namun,Perwakilan karyawan menyerahkan kasus ini ke badan tenaga Bandung untuk mediasi.Hasil dari mediasi adalah kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar upah sesuai dengan peraturan upah minimum mulai dari 23 Desember 2010 dan akan membayar asuransi publik yang diperlukan mulai dari Januari 2011.Namun, perusahaan menahan diri dari melakukan hal ini, dan malah mulai memutus hubungan kerja (mengakhiri) para pekerja.
     Pada tanggal 27, manajemen PT.Micro Garment menelepon polisi untuk menjaga area pabrik.Petugas polisi berseragam menjaga depan pabrik, sementara petugas berpakaian polos dijaga dalam.Menurut polisi, mereka menjaga pabrik karena keluhan perampokan yang dibuat oleh manajemen.
     Pada hari yang sama, Nanang Ibrahim, kepala serikat buruh dan seorang karyawan pabrik, didakwa dengan pemalsuan, untuk menggunakan delapan salinan surat kesaksian dari kepala lingkungan (Ketua RT) untuk membuktikan bahwa ia sakit, seperti izin untuk absen dari kerja ketika ia bekerja di pabrik.Menurut Mr Ibrahim Namun, surat yang diberikan oleh kepala daerah kosong, dan menggunakan seperti surat kosong adalah perilaku umum di pabrik.Tidak ada pemeriksaan lebih lanjut baru-baru kasus ini, tapi kemungkinan tindakan pidana terhadap Mr Ibrahim tetap.
     Pada tanggal 4 Februari 2011, pabrik menggugat Mr Ibrahim di Pengadilan Industrial Bandung, menuntut ganti rugi sebesar Rp 371.700.000 (sekitar 40,887 USD) dalam kerusakan bahan dan Rp 15,000,000.000 (sekitar 1.650.000 USD) dalam kerusakan material, dan bahwa Nanang dipecat tanpa pesangon.Berdasarkan putusan pengadilan pada bulan Agustus 2011, Mr Ibrahim dihentikan, namun PT. Micro Garment diperintahkan untuk membayar uang pesangon nya sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. In response, PT. Sebagai tanggapan, PT.Micro Garment mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
     Selain itu, kepala desa, Jajang, menawarkan sejumlah uang kepada karyawan dan meminta mereka untuk mengundurkan diri dari perusahaan.Karena karyawan tidak melihat itikad baik dari manajemen perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka, mereka memutuskan untuk mogok pada tanggal 6 Mei 2011.Menurut Mr Ibrahim, semua pemogokan dan protes yang dilakukan oleh karyawan telah memenuhi semua persyaratan hukum. Namun, pada Juli 2011, menggugat pabrik 177 karyawan di pengadilan industri Bandung untuk mengambil bagian dalam serangan ilegal pada tanggal 16-17 Desember 2010, 8 Maret dan 6 Mei 2011, dan menuntut pemutusan mereka tanpa pesangon.
     Sejak 23 Mei, karyawan Micro Garment telah melakukan aksi protes damai meminta pemerintah untuk memastikan penanganan terhadap kekerasan terhadap Ny Suparti, serta untuk menjamin hak-hak kerja mereka.Namun sampai sekarang, tidak ada respon.



KOMENTAR :
Menurut saya seharusnya perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia seharusnya harus memenuhi persyaratan dalam hal jam kerja,tanggung jawab dan besar minimalnya gaji tersebut.apabila perusahaan memang benar bersalah seharusnya dia membayar kesalahannya bukan dengan menyewa aparat polisi dan bersembunyi di balik aparat polisi tersebut,mereka seharusnya bertanggung jawab agar tidak terjadi demo.Untuk karyawan pun seharusnya yang melakukan demo adalah orang yang sehat dalam arti disini wanita hamil tidak diijinkan melakukan demo,karena akan berifat fatal pada kehamilannya tersebut.Jika perusahaan tersebut langsung bertanggungjawab mungkin tidak akan terjadi demo.