Pages

Selasa, 01 November 2011

DPR Akan Berhentikan Anggota yang rusak citra

Kamis, 14 April 2011 | 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ancaman pemberhentian sekarang membayangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti melakukan perbuatan yang dinilai melanggar susila. Soalnya, perbuatan asusila dianggap merusak citra dan martabat anggota DPR dan lembaga DPR."Kalau sifatnya berat, seperti dalam sidang paripurna (kasus Arifinto), dan itu membawa 'heboh' terhadap pencitraan anggota DPR, itu kemungkinan besar ya diberhentikan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, usai acara diskusi di ruang wartawan Gedung DPR, Kamis 14 April 2011.

Menurut Nudirman, sesuai kode etik DPR dan tata beracara Badan Kehormatan, segala perbuatan yang menyebabkan citra dan martabat anggota DPR dipertaruhkan, memang bisa diancam dengan pemberhentian. "Tapi yang jelas itu sekarang itu sudah diatur dalam mekanisme pengambilan keputusan. Jadi kalau masalahnya biasa-biasa saja atau ringan-ringan, maka hanya peringatan lisan atau tertulis," kata pria bertubuh tambun ini.

Untuk anggota DPR yang karena pelanggaran yang dilakukannya harus diberhentikan, maka anggota itu tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Dewan. Namun, hal sebaliknya berlaku jika anggota itu segera mengundurkan diri atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Selama belum di-PAW (pergantian antarwaktu), hak-haknya sebagai anggota Dewan masih bisa diperoleh. Kalau dia mundur, dia (juga) nggak kehilangan hak-haknya. Sebab kita tidak bisa menyidangkan orang yang bukan anggota DPR," ujar dia.

Badan Kehormatan, kata Nudirman, tidak hanya memproses pelanggaran yang bersumber dari pengaduan dari pihak luar DPR. Badan Kehormatan juga memproses anggota Dewan bermasalah, meski tidak diadukan. "Semua yang memproses adalah pleno Badan Kehormatan. Kalau pleno menganggap ini tidak perlu pengaduan, karena ada aturannya, ya kita tanpa pengaduan," katanya.

Sumber  :  http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/04/14/brk,20110414-327549,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar