Pages

Selasa, 06 November 2012

MACAM-MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN (3)


Hukum Dagang yang dinyatakan bahwa Commanditaire Venootschaap  atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang -orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan Persekutan Komanditer
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas

    Kelemahan Persekutuan Komanditer
·         Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam terutama bagi sekutu pimpinan


1.      Persekutuan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar