Hukum
Dagang yang dinyatakan bahwa Commanditaire
Venootschaap atau CV adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang -orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan Persekutan Komanditer
·
Modal yang dikumpulkan lebih besar
·
Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
·
Kemampuan manajemennya lebih besar
·
Pendiriannya relatif lebih mudah
jika dibandingkan dengan perseroan terbatas
Kelemahan Persekutuan Komanditer
·
Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·
Sulit untuk menarik kembali modal
yang telah ditanam terutama bagi sekutu pimpinan
1.
Persekutuan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar