Pages

Selasa, 06 November 2012

MACAM-MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN (2)


Berikut ini adalah jenis-jenis Organisasi Niaga Swasta, yaitu :
1.      Firma
Firma adalah sebuah persekutuan atau perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam firma, tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak memiliki batasan. Keuntungan yang didapat oleh Firma ini dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka akan di tanggung bersama. Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat djumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum Dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan Untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
Kelebihan badan usaha firma
·         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara anggota. Semua keputusannya diambil bersama sama
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjad bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain

2.      Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Perseroan Komanditer bisa disebut dengan Commanditaire Venootschaap (CV). Dasar Hukum yang mengatur berdirinya CV adalah Pasal 19 Kitab Undang-Undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar