Berikut ini
adalah jenis-jenis Organisasi Niaga Swasta, yaitu :
1.
Firma
Firma adalah sebuah persekutuan atau perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam firma, tanggung jawab para anggota
firma (para firma) tidak memiliki batasan. Keuntungan yang didapat oleh Firma
ini dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka akan di tanggung bersama.
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat djumpai pada Pasal 16
Undang-undang Hukum Dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah
persekutuan Untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
Kelebihan badan usaha firma
·
Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, firma lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
·
Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara anggota. Semua
keputusannya diambil bersama sama
·
Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
·
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjad bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
·
Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain
2.
Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Perseroan
Komanditer bisa disebut dengan Commanditaire
Venootschaap (CV). Dasar Hukum yang mengatur berdirinya CV adalah Pasal 19
Kitab Undang-Undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar